BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidal ada satu masalah pun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang member rahmat bagi sekuruh alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kreteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah. Namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona.
Berdasarkan berbagai perkembangan di masyarakat, walimah berubah menjadi bermacam-macam, baik jenis maupun cara penyelenggaraannya. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali walimah yang tak lebih hanya sebuah resepsi yang berlebihan, mewah namun hanya buang-buang uang dengan percuma, bahkan tidak jarang walimah secara tidak langsung cukup membebani bagi yang menyelenggarakannya, namun tuntutan social harus dilakukan hal ini tentu tidak masalah bagi orang-orang yang berkecukupan, tetapi bagi seorang yang hidup pas-pasan tentu ini sangat merepotkan. Namun karena disebabkan gengsi social maupun karena factor adat, sehingga mereka tetap memaksakan diri untuk melaksanakannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Apa pengertian dari Walimatul Ursy?
2. Bagaimana dasar hukum dari Walimatul Ursy?
3. Bagaimana pentingnya mengadakan Walimatul Ursy?
4. Bagaimana Adab yang harus dijaga dalam Walimatul Ursy?
5. Apasajakah macam-macam halangan yang membolehkan tidak menghadiri undangan Walimahtul Ursy?
6. Apasajakah hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri undangan Walimah?
7. Bagaimana syarat-syarat Wajib menghadiri undangan Walimah?
8. Bagaimanakah Hikmah Walimah?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Walimatul Ursy.
2. Mengetahui dasar hokum walimah ursy.
3. Mengetahui pentingnya mengadakan Walimatul Ursy.
4. Mengetahui adab yang harus dijaga dalam walimah ursy.
5. Mengetahui macam-macam halangan yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan walimah ursy.
6. Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri walimah ursy.
7. Mengetahui syarat-syarat wajib menghindari walimah ursy.
8. Mengetahui bagaimana hikmah-hikmah Walimatul Ursy.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Walimah berasal dari kata al walam, Yang semakna dengan arti al jam’u, yakni berkumpul. Sedangkan nikah berasal dari kata nakaha, yang artinya menikah. Upacara nikah yang disebut walimah, merupakan ibadah yang disyariatkan agama islam .
Adapun yang dikehendaki dengan pengertian walimah, adalah makanan yang dibuat untuk acara pernikahan. Imam syafi’i berpendapat bahwa lafal walimah menempati atas tiap-tiap undangan karena mendapat kebahagiaan. Bagi orang yang mampu, paling sedikit mengadakan walimah itu berupa satu ekor kambing, dan bagi yang tidak mampu, maka cukup sesuatu yang mudah .
Berkata Syaikh Abu Syujak:
والوليمة على العرش مستحبة, والإجابة إليها واجبة جابة إليها واجبة إلا من عدر
“walimah (selamatan) dalam perkawinan adalah sunnah, sedangkan menabulkannya adalah wajib”
Jadi, walimah adalah makanan dalam perkawinan, berasal dari kata walam, yaitu mengumpukan, karena suamim istri berkumpul. Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya berkata walimah itu berlaku pada setiap undangan yang diadakan karena suatu kegembiraan yang terjadi, seperti nikah, khitan maupun yang lain .
B. Dasar Hukum Walimah
Anas bin malik r.a. berkata: biasa nabi saw, jika berjalan didekat rumah Um Sulaim, mampir untuk memberi salam kepadanya. Kemudian Anas r.a. melanjutkan keterangannya: ketika Nabi saw kewin dengan Zainab aku diberitahu oleh Sulaim: bagaimana jika kami memberi hadiah kepada Nabi saw? Jawabku: buatlah apa yang ibu membuat. Lalu ia mengambil kurma, samin dan susu ketal (mentega/keju) dan dimasak dalam kuali, kemudian menyuruh aku membawanya ke tempat Nabi saw. Nabi saw menyuruh aku meletakkan kuali itu, lalu menyuruh aku untuk memanggil beberapa orang yang disebut nama mereka, lalu disuruh memanggil siapa saja yang bertemu dijalan. Maka aku laksanakan semua perintah itu, dan aku kembali ke rumah, sedang rumah telah sesak dengan undangan, maka aku melihat Nabi saw meletakkan tangannya diatas masakan dikuali sambil berkecumik berdo’a, kemudian mempersilahkan sepuluh orang untuk makan sambil mengingatkan supaya berzikir menyebut nama Allah swt ketika makan, dan masing-masing orang supaya makan apa-apa yang dekat kepadanya, begitu keadaanya sehingga selesai semuanya dan bubar, tetapi ada beberapa orang yang masih tinggal omong-omong, akupun merasa risau dengan orang-orang itu, kemudian Nabi saw keluar ke bilik isteri-isterinya, dan akupun keluar mengikuti Nabi saw. Lalu saya berkata: mereka sudah keluar, maka segera Nabi kembali masuk rumah, dan menurunkan tabir (dinding). Dan ketika saya belum keluar dari rumah Nabi saw, telah membaca ayat:
يأيهاالذين أمنوا لاتدخلوا بيوت النبى إلاأن يؤذنلكم إلاأن يؤذنلكم إلى طعام غير ناظرينناظرين إناه, ولكن إذا دعيتم فادخلوا, فإذا طعمتم فانتشروا, ولامستأنسين لحديث, إن ذالكم كان يؤذى النبى فيستحي منكم والله لا يستحي من الحق-.
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk rumah Nabi saw, kecuali diizinkan kepadamu untuk suatu makanan, tidak untuk masaknya, tetapi jika dipanggil masuklah, dan jika selesai makan bubarlah, dan jangan bersantai untuk bicara-bicara, sebab yang demikian itu mengganggu Nabi saw, lalu ia malu kepadamu, sedangkan Allah tidak malu untuk menerangkan yang hak” .
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidal ada satu masalah pun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang member rahmat bagi sekuruh alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kreteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah. Namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona.
Berdasarkan berbagai perkembangan di masyarakat, walimah berubah menjadi bermacam-macam, baik jenis maupun cara penyelenggaraannya. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali walimah yang tak lebih hanya sebuah resepsi yang berlebihan, mewah namun hanya buang-buang uang dengan percuma, bahkan tidak jarang walimah secara tidak langsung cukup membebani bagi yang menyelenggarakannya, namun tuntutan social harus dilakukan hal ini tentu tidak masalah bagi orang-orang yang berkecukupan, tetapi bagi seorang yang hidup pas-pasan tentu ini sangat merepotkan. Namun karena disebabkan gengsi social maupun karena factor adat, sehingga mereka tetap memaksakan diri untuk melaksanakannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Apa pengertian dari Walimatul Ursy?
2. Bagaimana dasar hukum dari Walimatul Ursy?
3. Bagaimana pentingnya mengadakan Walimatul Ursy?
4. Bagaimana Adab yang harus dijaga dalam Walimatul Ursy?
5. Apasajakah macam-macam halangan yang membolehkan tidak menghadiri undangan Walimahtul Ursy?
6. Apasajakah hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri undangan Walimah?
7. Bagaimana syarat-syarat Wajib menghadiri undangan Walimah?
8. Bagaimanakah Hikmah Walimah?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Walimatul Ursy.
2. Mengetahui dasar hokum walimah ursy.
3. Mengetahui pentingnya mengadakan Walimatul Ursy.
4. Mengetahui adab yang harus dijaga dalam walimah ursy.
5. Mengetahui macam-macam halangan yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan walimah ursy.
6. Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri walimah ursy.
7. Mengetahui syarat-syarat wajib menghindari walimah ursy.
8. Mengetahui bagaimana hikmah-hikmah Walimatul Ursy.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Walimah berasal dari kata al walam, Yang semakna dengan arti al jam’u, yakni berkumpul. Sedangkan nikah berasal dari kata nakaha, yang artinya menikah. Upacara nikah yang disebut walimah, merupakan ibadah yang disyariatkan agama islam .
Adapun yang dikehendaki dengan pengertian walimah, adalah makanan yang dibuat untuk acara pernikahan. Imam syafi’i berpendapat bahwa lafal walimah menempati atas tiap-tiap undangan karena mendapat kebahagiaan. Bagi orang yang mampu, paling sedikit mengadakan walimah itu berupa satu ekor kambing, dan bagi yang tidak mampu, maka cukup sesuatu yang mudah .
Berkata Syaikh Abu Syujak:
والوليمة على العرش مستحبة, والإجابة إليها واجبة جابة إليها واجبة إلا من عدر
“walimah (selamatan) dalam perkawinan adalah sunnah, sedangkan menabulkannya adalah wajib”
Jadi, walimah adalah makanan dalam perkawinan, berasal dari kata walam, yaitu mengumpukan, karena suamim istri berkumpul. Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya berkata walimah itu berlaku pada setiap undangan yang diadakan karena suatu kegembiraan yang terjadi, seperti nikah, khitan maupun yang lain .
B. Dasar Hukum Walimah
Anas bin malik r.a. berkata: biasa nabi saw, jika berjalan didekat rumah Um Sulaim, mampir untuk memberi salam kepadanya. Kemudian Anas r.a. melanjutkan keterangannya: ketika Nabi saw kewin dengan Zainab aku diberitahu oleh Sulaim: bagaimana jika kami memberi hadiah kepada Nabi saw? Jawabku: buatlah apa yang ibu membuat. Lalu ia mengambil kurma, samin dan susu ketal (mentega/keju) dan dimasak dalam kuali, kemudian menyuruh aku membawanya ke tempat Nabi saw. Nabi saw menyuruh aku meletakkan kuali itu, lalu menyuruh aku untuk memanggil beberapa orang yang disebut nama mereka, lalu disuruh memanggil siapa saja yang bertemu dijalan. Maka aku laksanakan semua perintah itu, dan aku kembali ke rumah, sedang rumah telah sesak dengan undangan, maka aku melihat Nabi saw meletakkan tangannya diatas masakan dikuali sambil berkecumik berdo’a, kemudian mempersilahkan sepuluh orang untuk makan sambil mengingatkan supaya berzikir menyebut nama Allah swt ketika makan, dan masing-masing orang supaya makan apa-apa yang dekat kepadanya, begitu keadaanya sehingga selesai semuanya dan bubar, tetapi ada beberapa orang yang masih tinggal omong-omong, akupun merasa risau dengan orang-orang itu, kemudian Nabi saw keluar ke bilik isteri-isterinya, dan akupun keluar mengikuti Nabi saw. Lalu saya berkata: mereka sudah keluar, maka segera Nabi kembali masuk rumah, dan menurunkan tabir (dinding). Dan ketika saya belum keluar dari rumah Nabi saw, telah membaca ayat:
يأيهاالذين أمنوا لاتدخلوا بيوت النبى إلاأن يؤذنلكم إلاأن يؤذنلكم إلى طعام غير ناظرينناظرين إناه, ولكن إذا دعيتم فادخلوا, فإذا طعمتم فانتشروا, ولامستأنسين لحديث, إن ذالكم كان يؤذى النبى فيستحي منكم والله لا يستحي من الحق-.
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk rumah Nabi saw, kecuali diizinkan kepadamu untuk suatu makanan, tidak untuk masaknya, tetapi jika dipanggil masuklah, dan jika selesai makan bubarlah, dan jangan bersantai untuk bicara-bicara, sebab yang demikian itu mengganggu Nabi saw, lalu ia malu kepadamu, sedangkan Allah tidak malu untuk menerangkan yang hak” .