Tampilkan postingan dengan label fiqh munakahat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh munakahat. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Januari 2012

Hukum Nikah Pezina Dengan Yang Dizinainya Dan Dia Hamil



Ulama secara umum sepakat bahwa nikah dengan wanita yang hamil itu adalah haram hukumnya, baik hamilnya karena dari suaminya, dari tuannya ( bagi budak ), ataupun karena syubhat*. Adapun yang hamil karena zina, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu ada dua pendapat**:

1 . Madzhab Malikiyyah, Hanabalah, dan Abu Yusuf dari Hanafiyyah berkata, "Tiadak boleh menikahi pezina yang hamil sebelum dia melahirkan, baik dari yang mezinahinya maupun yang lainnya."
2 . Madzhab Syafi`iyyah dan Abu hanifah serta temannya Muhammad berkata, "Dibolehkan menikahi perempuan yang hamil disebabkan karena zina, dan tidak disyareatkan taubat untuk sahnya menikahi pezina menurut jumhur Fuqaha. Yang demikian itu boleh, tidak ada bedanya dalam hal tentang halal menikahinya, baik dari yang mezinainya maupun yang lainnya."

Sebab perbedaannya adalah tentang sah atau tidaknya akad nikah dengan perempuan hamil dari zina. Imam Amad, Malik, dan jumhur Ulama berpendapat bahwa akadnya batal, maka menikah dengan perempuan tersebut tidak boleh. Imam Syafi`I dan Abu Hanifah berpendapat bahwa akadnya sah, maka menikah dengan perempuan tersebut boleh.

Imam Nawawi dalam majmu` juz 15 mengatakan bahwa Hanafiyyah dan syafi`iyyah berpendapat bahwa perempuan yang hamil dari zina, maka bagi yang mezinainya itu halal untuk menikahinya, berhubungan badan dengannya, berhak mendapat nafkah, karena perempuan tersebut tidak termasuk perempuan- perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, maka dia menjadi mubah dan boleh dinikahi. Mereka
berhujjah dengan Firman Allah, "Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan أ¢â‚¬â€œ perempuan yang lain dari pada itu." (An-Nisa: 24). Dan sabda Rasulullah saw., " Tidaklah yang haram itu menghalalkan yang haram." Madzhab Malikiyyah dan Hanabalah memberikan syarat- syarat yang ketat untuk bolehnya menikahi perempuan yang hamil dari zina, yaitu selesainya `iddah ( setelah melahirkan) dan Hanabilah menambah syarat lain, yaitu dia harus betul أ¢â‚¬â€œbetul bertaubat. Wallahu a`lam bish-shawab
--------------------------------------------------------------------------------
*Dari Kitab Zaadul Ma`aad :5/104
** Dari Zaadul Ma`aad :5/105, Mausu`ah Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Mausu`ah Fataawaa Al Azhar

HUKUM MENIKAHI PEZINA

  
3. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028].

[1028] Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

Haram hukumnya seorang laki-laki yang baik-baik menikah dengan seorang wanita pezina atau pelacur. Demikian pula wanita yang baik-baik haram dinikahkan dengan seorang laki-laki pezina.
Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authar (VI/28), "Tidak halal bagi seorang wanita dinikahkan dengan seorang laki-laki yang diketahui berzina. Demikian pula tidak halal bagi seorang laki-laki menikah dengan wanita yang diketahui berzina. Dalilnya adalah ayat yagn telah disebutkan di atas. Karena di akhir ayat tersebut Allah mengatakan, "Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman," (An-Nuur: 3).
Sebagian ahli ilmu membawakan ayat dan hadits-hadits bab di atas terhadap orang yang memulai ikatan perkawinan dengan wanita pezina. Adapun bila wanita itu berzina setelah menjadi isterinya maka ia boleh meneruskan bahligai perkawinannya. Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, 'Sesungguhnya isteriku tidak menampik laki-laki yang menyentuhnya.' Rasulullah berkata, 'Ceraikanlah dia!' Ia berkata, 'Aku khawatir tak mampu berpisah dengannya." Maka Rasulullah berkata kepadanya, 'Kalau begitu, bersenang-senang sajanya dengannya'," (Shahih, HR Abu Dawud [2049]).
       
Sesungguhnya laki-laki mu’min yang saleh diharamkan mengawini perempun pelacur, menaruh keinginan terhadapnya dan menempuh jalan orang-orang fasik yang terkenal selalu melakukan zina. Sebab, dengan demikian dia akan menyerupai orang-orang fasik dan mendatangi tempat-tempat kefasikan disampingkedurhakaan yang bias membuat orang banyak berkata buruk  dan mengumpat tentang dia
Tiak sah akad pernikahan seorang laki-laki yang baik-baik dengan wanita pelacur, selama ia masih berstatus pelacur hingga ia bertaubat. Jika ia bertaubat maka akad dinyatakan sah demikian sebaliknya kepada perempuan baik-baik yang ingin menikah harus dengan laki-laki yang baik-baik juga

    An-nasaa’I meriwayatkan dari abdulla bin umar ra, ia berkata: “tersebutlah kisah seorng wanita bernama ummu mahzul,ia adalah seorang pelacur. Kemudian salah seorang sahabat nabi ingin menikahinya. Lalu ALLAH Menurunkan ayat:


3. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin].

mengenai ayat annur yang ketiga ini, sebagian ulama menetapkan bahwa ayat ini aebnarnya ditujukan kepada keburukan zina bukan kepada keharaman menikahi wanita pezina alas an mereka adalah bahwa ayat ini menyuruh kita untuk menikahi laki-laki atau perempuan yang masih bujang selain iu mereka mendatangkan beberapa hadits yang membolehkan kita menikahi perempuan pezina yang sudah bertobat

Sabtu, 24 Desember 2011

walimatul ursy

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidal ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang member rahmat bagi sekuruh alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kreteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah. Namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona.
Berdasarkan berbagai perkembangan di masyarakat, walimah berubah menjadi bermacam-macam, baik jenis maupun cara penyelenggaraannya. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali walimah yang tak lebih hanya sebuah resepsi yang berlebihan, mewah namun hanya buang-buang uang dengan percuma, bahkan tidak jarang walimah secara tidak langsung cukup membebani bagi yang menyelenggarakannya, namun tuntutan social harus dilakukan hal ini tentu tidak masalah bagi orang-orang yang berkecukupan, tetapi bagi seorang yang hidup pas-pasan tentu ini sangat merepotkan. Namun karena disebabkan gengsi social maupun karena factor adat, sehingga mereka tetap memaksakan diri untuk melaksanakannya.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.    Apa pengertian dari  Walimatul Ursy?
2.    Bagaimana dasar hukum dari Walimatul Ursy?
3.    Bagaimana pentingnya mengadakan Walimatul Ursy?
4.    Bagaimana Adab yang harus dijaga dalam Walimatul Ursy?
5.    Apasajakah macam-macam halangan yang membolehkan tidak menghadiri undangan Walimahtul Ursy?
6.    Apasajakah hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri undangan Walimah?
7.    Bagaimana syarat-syarat Wajib menghadiri undangan Walimah?
8.    Bagaimanakah Hikmah Walimah?

C.    Tujuan
1.    Mengetahui pengertian Walimatul Ursy.
2.    Mengetahui dasar hokum walimah ursy.
3.    Mengetahui pentingnya mengadakan Walimatul Ursy.
4.    Mengetahui adab yang harus dijaga dalam walimah ursy.
5.    Mengetahui macam-macam halangan yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan walimah ursy.
6.    Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri walimah ursy.
7.    Mengetahui syarat-syarat wajib menghindari walimah ursy.
8.    Mengetahui bagaimana hikmah-hikmah Walimatul Ursy.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Walimah berasal dari kata al walam, Yang semakna dengan arti al jam’u, yakni berkumpul. Sedangkan nikah berasal dari kata nakaha, yang artinya menikah. Upacara nikah yang disebut walimah, merupakan ibadah yang disyariatkan agama islam .
Adapun yang dikehendaki dengan pengertian walimah, adalah makanan yang dibuat untuk acara pernikahan. Imam syafi’i berpendapat bahwa lafal walimah menempati atas tiap-tiap undangan karena mendapat kebahagiaan. Bagi orang yang mampu, paling sedikit mengadakan walimah itu berupa satu ekor kambing, dan bagi yang tidak mampu, maka cukup sesuatu yang mudah .
Berkata Syaikh Abu Syujak:
والوليمة على العرش مستحبة, والإجابة إليها واجبة جابة إليها واجبة إلا من عدر
“walimah (selamatan) dalam perkawinan adalah sunnah, sedangkan menabulkannya adalah wajib”
Jadi, walimah adalah makanan dalam perkawinan, berasal dari kata walam, yaitu mengumpukan, karena suamim istri berkumpul. Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya berkata walimah itu berlaku pada setiap undangan yang diadakan karena suatu kegembiraan yang terjadi, seperti nikah, khitan maupun yang lain .

B.    Dasar Hukum Walimah
Anas bin malik r.a. berkata: biasa nabi saw, jika berjalan didekat rumah Um Sulaim, mampir untuk memberi salam kepadanya. Kemudian Anas r.a. melanjutkan keterangannya: ketika Nabi saw kewin dengan Zainab aku diberitahu oleh Sulaim: bagaimana jika kami memberi hadiah kepada Nabi saw? Jawabku: buatlah apa yang ibu membuat. Lalu ia mengambil kurma, samin dan susu ketal (mentega/keju) dan dimasak dalam kuali, kemudian menyuruh aku membawanya ke tempat Nabi saw. Nabi saw menyuruh aku meletakkan kuali itu, lalu menyuruh aku untuk memanggil beberapa orang yang disebut nama mereka, lalu disuruh memanggil siapa saja yang bertemu dijalan. Maka aku laksanakan semua perintah itu, dan aku kembali ke rumah, sedang rumah telah sesak dengan undangan, maka aku melihat Nabi saw meletakkan tangannya diatas masakan dikuali sambil berkecumik berdo’a, kemudian mempersilahkan sepuluh orang untuk makan sambil mengingatkan supaya berzikir menyebut nama Allah swt ketika makan, dan masing-masing orang supaya makan apa-apa yang dekat kepadanya, begitu keadaanya sehingga selesai semuanya dan bubar, tetapi ada beberapa orang yang masih tinggal omong-omong, akupun merasa risau dengan orang-orang itu, kemudian Nabi saw keluar ke bilik isteri-isterinya, dan akupun keluar mengikuti Nabi saw. Lalu saya berkata: mereka sudah keluar, maka segera Nabi kembali masuk rumah, dan menurunkan tabir (dinding). Dan ketika saya belum keluar dari rumah Nabi saw, telah membaca ayat:

يأيهاالذين أمنوا لاتدخلوا بيوت النبى إلاأن يؤذنلكم  إلاأن يؤذنلكم إلى طعام غير ناظرينناظرين إناه, ولكن إذا دعيتم فادخلوا, فإذا طعمتم فانتشروا, ولامستأنسين لحديث, إن ذالكم كان يؤذى النبى فيستحي منكم والله لا يستحي من الحق-.
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk rumah Nabi saw, kecuali diizinkan kepadamu untuk suatu makanan, tidak untuk masaknya, tetapi jika dipanggil masuklah, dan jika selesai makan bubarlah, dan jangan bersantai untuk bicara-bicara, sebab yang demikian itu mengganggu Nabi saw, lalu ia malu kepadamu, sedangkan Allah tidak malu untuk menerangkan yang hak” .