Ulama secara umum sepakat bahwa nikah dengan wanita yang hamil itu adalah haram hukumnya, baik hamilnya karena dari suaminya, dari tuannya ( bagi budak ), ataupun karena syubhat*. Adapun yang hamil karena zina, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu ada dua pendapat**:
1 . Madzhab Malikiyyah, Hanabalah, dan Abu Yusuf dari Hanafiyyah berkata, "Tiadak boleh menikahi pezina yang hamil sebelum dia melahirkan, baik dari yang mezinahinya maupun yang lainnya."
2 . Madzhab Syafi`iyyah dan Abu hanifah serta temannya Muhammad berkata, "Dibolehkan menikahi perempuan yang hamil disebabkan karena zina, dan tidak disyareatkan taubat untuk sahnya menikahi pezina menurut jumhur Fuqaha. Yang demikian itu boleh, tidak ada bedanya dalam hal tentang halal menikahinya, baik dari yang mezinainya maupun yang lainnya."
Sebab perbedaannya adalah tentang sah atau tidaknya akad nikah dengan perempuan hamil dari zina. Imam Amad, Malik, dan jumhur Ulama berpendapat bahwa akadnya batal, maka menikah dengan perempuan tersebut tidak boleh. Imam Syafi`I dan Abu Hanifah berpendapat bahwa akadnya sah, maka menikah dengan perempuan tersebut boleh.
Imam Nawawi dalam majmu` juz 15 mengatakan bahwa Hanafiyyah dan syafi`iyyah berpendapat bahwa perempuan yang hamil dari zina, maka bagi yang mezinainya itu halal untuk menikahinya, berhubungan badan dengannya, berhak mendapat nafkah, karena perempuan tersebut tidak termasuk perempuan- perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, maka dia menjadi mubah dan boleh dinikahi. Mereka
berhujjah dengan Firman Allah, "Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan أ¢â‚¬â€œ perempuan yang lain dari pada itu." (An-Nisa: 24). Dan sabda Rasulullah saw., " Tidaklah yang haram itu menghalalkan yang haram." Madzhab Malikiyyah dan Hanabalah memberikan syarat- syarat yang ketat untuk bolehnya menikahi perempuan yang hamil dari zina, yaitu selesainya `iddah ( setelah melahirkan) dan Hanabilah menambah syarat lain, yaitu dia harus betul أ¢â‚¬â€œbetul bertaubat. Wallahu a`lam bish-shawab
--------------------------------------------------------------------------------
*Dari Kitab Zaadul Ma`aad :5/104
** Dari Zaadul Ma`aad :5/105, Mausu`ah Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Mausu`ah Fataawaa Al Azhar