Senin, 09 Januari 2012

Hukum Nikah Pezina Dengan Yang Dizinainya Dan Dia Hamil



Ulama secara umum sepakat bahwa nikah dengan wanita yang hamil itu adalah haram hukumnya, baik hamilnya karena dari suaminya, dari tuannya ( bagi budak ), ataupun karena syubhat*. Adapun yang hamil karena zina, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu ada dua pendapat**:

1 . Madzhab Malikiyyah, Hanabalah, dan Abu Yusuf dari Hanafiyyah berkata, "Tiadak boleh menikahi pezina yang hamil sebelum dia melahirkan, baik dari yang mezinahinya maupun yang lainnya."
2 . Madzhab Syafi`iyyah dan Abu hanifah serta temannya Muhammad berkata, "Dibolehkan menikahi perempuan yang hamil disebabkan karena zina, dan tidak disyareatkan taubat untuk sahnya menikahi pezina menurut jumhur Fuqaha. Yang demikian itu boleh, tidak ada bedanya dalam hal tentang halal menikahinya, baik dari yang mezinainya maupun yang lainnya."

Sebab perbedaannya adalah tentang sah atau tidaknya akad nikah dengan perempuan hamil dari zina. Imam Amad, Malik, dan jumhur Ulama berpendapat bahwa akadnya batal, maka menikah dengan perempuan tersebut tidak boleh. Imam Syafi`I dan Abu Hanifah berpendapat bahwa akadnya sah, maka menikah dengan perempuan tersebut boleh.

Imam Nawawi dalam majmu` juz 15 mengatakan bahwa Hanafiyyah dan syafi`iyyah berpendapat bahwa perempuan yang hamil dari zina, maka bagi yang mezinainya itu halal untuk menikahinya, berhubungan badan dengannya, berhak mendapat nafkah, karena perempuan tersebut tidak termasuk perempuan- perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, maka dia menjadi mubah dan boleh dinikahi. Mereka
berhujjah dengan Firman Allah, "Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan أ¢â‚¬â€œ perempuan yang lain dari pada itu." (An-Nisa: 24). Dan sabda Rasulullah saw., " Tidaklah yang haram itu menghalalkan yang haram." Madzhab Malikiyyah dan Hanabalah memberikan syarat- syarat yang ketat untuk bolehnya menikahi perempuan yang hamil dari zina, yaitu selesainya `iddah ( setelah melahirkan) dan Hanabilah menambah syarat lain, yaitu dia harus betul أ¢â‚¬â€œbetul bertaubat. Wallahu a`lam bish-shawab
--------------------------------------------------------------------------------
*Dari Kitab Zaadul Ma`aad :5/104
** Dari Zaadul Ma`aad :5/105, Mausu`ah Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Mausu`ah Fataawaa Al Azhar

HUKUM MENIKAHI PEZINA

  
3. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028].

[1028] Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

Haram hukumnya seorang laki-laki yang baik-baik menikah dengan seorang wanita pezina atau pelacur. Demikian pula wanita yang baik-baik haram dinikahkan dengan seorang laki-laki pezina.
Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authar (VI/28), "Tidak halal bagi seorang wanita dinikahkan dengan seorang laki-laki yang diketahui berzina. Demikian pula tidak halal bagi seorang laki-laki menikah dengan wanita yang diketahui berzina. Dalilnya adalah ayat yagn telah disebutkan di atas. Karena di akhir ayat tersebut Allah mengatakan, "Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman," (An-Nuur: 3).
Sebagian ahli ilmu membawakan ayat dan hadits-hadits bab di atas terhadap orang yang memulai ikatan perkawinan dengan wanita pezina. Adapun bila wanita itu berzina setelah menjadi isterinya maka ia boleh meneruskan bahligai perkawinannya. Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, 'Sesungguhnya isteriku tidak menampik laki-laki yang menyentuhnya.' Rasulullah berkata, 'Ceraikanlah dia!' Ia berkata, 'Aku khawatir tak mampu berpisah dengannya." Maka Rasulullah berkata kepadanya, 'Kalau begitu, bersenang-senang sajanya dengannya'," (Shahih, HR Abu Dawud [2049]).
       
Sesungguhnya laki-laki mu’min yang saleh diharamkan mengawini perempun pelacur, menaruh keinginan terhadapnya dan menempuh jalan orang-orang fasik yang terkenal selalu melakukan zina. Sebab, dengan demikian dia akan menyerupai orang-orang fasik dan mendatangi tempat-tempat kefasikan disampingkedurhakaan yang bias membuat orang banyak berkata buruk  dan mengumpat tentang dia
Tiak sah akad pernikahan seorang laki-laki yang baik-baik dengan wanita pelacur, selama ia masih berstatus pelacur hingga ia bertaubat. Jika ia bertaubat maka akad dinyatakan sah demikian sebaliknya kepada perempuan baik-baik yang ingin menikah harus dengan laki-laki yang baik-baik juga

    An-nasaa’I meriwayatkan dari abdulla bin umar ra, ia berkata: “tersebutlah kisah seorng wanita bernama ummu mahzul,ia adalah seorang pelacur. Kemudian salah seorang sahabat nabi ingin menikahinya. Lalu ALLAH Menurunkan ayat:


3. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin].

mengenai ayat annur yang ketiga ini, sebagian ulama menetapkan bahwa ayat ini aebnarnya ditujukan kepada keburukan zina bukan kepada keharaman menikahi wanita pezina alas an mereka adalah bahwa ayat ini menyuruh kita untuk menikahi laki-laki atau perempuan yang masih bujang selain iu mereka mendatangkan beberapa hadits yang membolehkan kita menikahi perempuan pezina yang sudah bertobat