Sabtu, 24 Desember 2011

walimatul ursy

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidal ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang member rahmat bagi sekuruh alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kreteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah. Namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona.
Berdasarkan berbagai perkembangan di masyarakat, walimah berubah menjadi bermacam-macam, baik jenis maupun cara penyelenggaraannya. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali walimah yang tak lebih hanya sebuah resepsi yang berlebihan, mewah namun hanya buang-buang uang dengan percuma, bahkan tidak jarang walimah secara tidak langsung cukup membebani bagi yang menyelenggarakannya, namun tuntutan social harus dilakukan hal ini tentu tidak masalah bagi orang-orang yang berkecukupan, tetapi bagi seorang yang hidup pas-pasan tentu ini sangat merepotkan. Namun karena disebabkan gengsi social maupun karena factor adat, sehingga mereka tetap memaksakan diri untuk melaksanakannya.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.    Apa pengertian dari  Walimatul Ursy?
2.    Bagaimana dasar hukum dari Walimatul Ursy?
3.    Bagaimana pentingnya mengadakan Walimatul Ursy?
4.    Bagaimana Adab yang harus dijaga dalam Walimatul Ursy?
5.    Apasajakah macam-macam halangan yang membolehkan tidak menghadiri undangan Walimahtul Ursy?
6.    Apasajakah hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri undangan Walimah?
7.    Bagaimana syarat-syarat Wajib menghadiri undangan Walimah?
8.    Bagaimanakah Hikmah Walimah?

C.    Tujuan
1.    Mengetahui pengertian Walimatul Ursy.
2.    Mengetahui dasar hokum walimah ursy.
3.    Mengetahui pentingnya mengadakan Walimatul Ursy.
4.    Mengetahui adab yang harus dijaga dalam walimah ursy.
5.    Mengetahui macam-macam halangan yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan walimah ursy.
6.    Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri walimah ursy.
7.    Mengetahui syarat-syarat wajib menghindari walimah ursy.
8.    Mengetahui bagaimana hikmah-hikmah Walimatul Ursy.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Walimah berasal dari kata al walam, Yang semakna dengan arti al jam’u, yakni berkumpul. Sedangkan nikah berasal dari kata nakaha, yang artinya menikah. Upacara nikah yang disebut walimah, merupakan ibadah yang disyariatkan agama islam .
Adapun yang dikehendaki dengan pengertian walimah, adalah makanan yang dibuat untuk acara pernikahan. Imam syafi’i berpendapat bahwa lafal walimah menempati atas tiap-tiap undangan karena mendapat kebahagiaan. Bagi orang yang mampu, paling sedikit mengadakan walimah itu berupa satu ekor kambing, dan bagi yang tidak mampu, maka cukup sesuatu yang mudah .
Berkata Syaikh Abu Syujak:
والوليمة على العرش مستحبة, والإجابة إليها واجبة جابة إليها واجبة إلا من عدر
“walimah (selamatan) dalam perkawinan adalah sunnah, sedangkan menabulkannya adalah wajib”
Jadi, walimah adalah makanan dalam perkawinan, berasal dari kata walam, yaitu mengumpukan, karena suamim istri berkumpul. Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya berkata walimah itu berlaku pada setiap undangan yang diadakan karena suatu kegembiraan yang terjadi, seperti nikah, khitan maupun yang lain .

B.    Dasar Hukum Walimah
Anas bin malik r.a. berkata: biasa nabi saw, jika berjalan didekat rumah Um Sulaim, mampir untuk memberi salam kepadanya. Kemudian Anas r.a. melanjutkan keterangannya: ketika Nabi saw kewin dengan Zainab aku diberitahu oleh Sulaim: bagaimana jika kami memberi hadiah kepada Nabi saw? Jawabku: buatlah apa yang ibu membuat. Lalu ia mengambil kurma, samin dan susu ketal (mentega/keju) dan dimasak dalam kuali, kemudian menyuruh aku membawanya ke tempat Nabi saw. Nabi saw menyuruh aku meletakkan kuali itu, lalu menyuruh aku untuk memanggil beberapa orang yang disebut nama mereka, lalu disuruh memanggil siapa saja yang bertemu dijalan. Maka aku laksanakan semua perintah itu, dan aku kembali ke rumah, sedang rumah telah sesak dengan undangan, maka aku melihat Nabi saw meletakkan tangannya diatas masakan dikuali sambil berkecumik berdo’a, kemudian mempersilahkan sepuluh orang untuk makan sambil mengingatkan supaya berzikir menyebut nama Allah swt ketika makan, dan masing-masing orang supaya makan apa-apa yang dekat kepadanya, begitu keadaanya sehingga selesai semuanya dan bubar, tetapi ada beberapa orang yang masih tinggal omong-omong, akupun merasa risau dengan orang-orang itu, kemudian Nabi saw keluar ke bilik isteri-isterinya, dan akupun keluar mengikuti Nabi saw. Lalu saya berkata: mereka sudah keluar, maka segera Nabi kembali masuk rumah, dan menurunkan tabir (dinding). Dan ketika saya belum keluar dari rumah Nabi saw, telah membaca ayat:

يأيهاالذين أمنوا لاتدخلوا بيوت النبى إلاأن يؤذنلكم  إلاأن يؤذنلكم إلى طعام غير ناظرينناظرين إناه, ولكن إذا دعيتم فادخلوا, فإذا طعمتم فانتشروا, ولامستأنسين لحديث, إن ذالكم كان يؤذى النبى فيستحي منكم والله لا يستحي من الحق-.
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk rumah Nabi saw, kecuali diizinkan kepadamu untuk suatu makanan, tidak untuk masaknya, tetapi jika dipanggil masuklah, dan jika selesai makan bubarlah, dan jangan bersantai untuk bicara-bicara, sebab yang demikian itu mengganggu Nabi saw, lalu ia malu kepadamu, sedangkan Allah tidak malu untuk menerangkan yang hak” .

C.    Pentingnya Walimatul Urusy
Dalam sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena hukumnya tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang menikah membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya.
Nabi saw, pernah menyelenggarakan walimah dengan hanya menghidangkan kurma yang dicampur dengan tepung atau suwaiq. Nabi saw bersabda:
أولم ولوبشاة
" Buatlah walimah meskipun dengan (menyembelih) seekor kambing”  (HR. Al- bukhari) .
Anjuran menyelenggarakan walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing dan bolehnya tanpa walimah
عن أنس قال:ماأولم النبي صلى الله عليه وسلم. على شيء منساءه ما أولم على زينب أولم بشاة (متفق عليه)
"  Dari Annas, ia mengatakan, nabi tidak pernah menyelenggarakan walimah ketika menikahi para istrinya, seperti ketika beliau menikahi zainab. Saat itu beliau menyelenggarakan walimah dengan menyembelih seekor domba. (muttafaq alaih) . Walimah dapat diadakan ketika akad nikah atau sesudahnya. Hal ini tergantung pada adat dan kebiasaan. Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAWmengundang para sahabat untuk acara walimah sesudah beliau tinggal serumah dengan Zainab .
Adapun yang bukan walimah perkawinan, menurut madzhab, mengabulkan undangannya adalah sunnat, kemudian apabila mengabulkan undangan walimah kita wajibkan, maka hukumnya adalah fardu ain, menurut qoul yang rajih, dan ada yang mengatakan fardu kifayah .

D.    Adab yang Harus Dijaga dalam Walimah
a.    Mengundang orang yang shalih
b.    Mengundang orang-orang fakir dan kaya secara bersamaan, Rasulullah mengingatkan kita agar tidak meninggalkan orang-orang fakir dan hanya memenggil orang-orang kaya. Diriwayatkan dari abu hurairah RA, ia berkata “ (hidangan) walimah yang paling buruk adalah walimahan yang hanya mengundang orang kaya, sementara orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan, maka ia durhakakepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al Bukhari dan muslim)
c.    Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari, setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi SAW
عن أنس قال: تزوج النبى صلى الله عليه وسلم صفية وجعل عتقها صداقها وجعل الوليمة ثلا ثة أيام
“Dari Annas RA, ia bertutur, nabi menikahi shafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari .
d.     Memenuhi undangan walimah, memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Rasul SAW
إذادعي أحدكم إلى الوليمة,فليأتها
“ Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaknya datang.” (HR. Al Bukhari)
e.    Mendoakan kedua mempelai. Para tamu dianjurkan untuk memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai, hal ini berdasarkan keterangan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, apabila seseorang menikah, maka Rasulullah SAW mendoakan,
بارك الله لك وبرك عليك وجمع بينكمافى خير
“ Semoga Allah memberkahi milikmu, memberkahi dirimu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. “(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Al baihaqi)
f.     Memenuhi undangan sekalipun sedang puasa. Apabila seseorang diundang menghadiri sebuah walimah sedangkan ia sedang berpuasa, maka ia wajib memenuhi undangan itu. Namun ia boleh memilih antara membatalkan atau meneruskan puasa . Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa mendatangi Walimatul ‘Urusy adalah wajib, yakni fardu ain menurut pendapat yang lebih sah, kecuali bila ada udzur, yakni ada hal yang mencegah untuk mendatangi walimah .
Orang yang diundang pada hari kedua disunnahkan memenuhi undangan tersebut, dan orang yang diundang pada hari ketiga lebih utama tidak memenuhi undangan tersebut. Jika seorang muslim diundang ke perayaan nikah orang kafir, ia tidak harus memenuhi undangan itu, sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan harus memenuhi itu .
Sedangkan menurut Mufti Mubarok didalam bukunya, ada beberapa adab dalam Resepsi Nikah diantaranya:
a.    Tidak berbaur antara tamu pria dan tamu wanita
b.    Hijab, yakni “Tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasiantara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya
c.    Hindari berjabat tangan dengan bukan mahrom
d.    Menghindari syirik dan khufarat, karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbyatan yang mengarah kepada syirik dan khufarat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya pada perhitungan hari baik, “ Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad)
e.    Menghindari kemaksiatan. Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilirang syariat islam
f.    Menghindari hiburan yang merusak. Contohnya, suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai dengan syariat islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat
g.    Mengundang fakir miskin
h.    Syiar Islam, disunnahkan walimah diantaranya dimaksudkan untuk syiar, sehingga usahakan dalam walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci al-qur’an khutbah nikah dan lain-lain
i.    Mendoakan kedua mempelai .

E.    Macam-macam Halangan yang Membolehkan Tidak Memenuhi Undangan Walimah
Adapun beberapa halangan yang membolehkan tidak memenuhi undangan walimah , dalam pandangan ulama yang mewajibkannya yakni:
a.    Apabila undangan hanya dikhususkan bagi kaum hartawan, tidak mencakup kaum fakir miskin. Tentang ini pernah diriwayatkan sebuah hadist Nabi SAW, yang menyebutkan bahwa “ seburuk-buruk makanan adalah walimah yang mengutamakan kaum hartawan dan mengabaikan kaum fakir miskin.”
b.    Apabila kedatangannya itu semata-mata karena menginginkan sesuatu dari si pengundang atau karena takut kepadanya, misalnya seorang pejabat Negara yang ditakuti atau yang diharapkan memenuhi kepentingannya yang tidak halal
c.    Apabila seseorang telah menerima undangan dari orang lain sebelumnya
d.    Apabila jarak menuju ketempat undangan terlalu jauh dan tidak ada kendaraan yang memadai, atau biaya yang harus dikeluarkan cukup memberatkan, atau perjalanan kesana amat melelahkan atau kurang aman
e.    Apabila ada halangan lain, misalnya sedang menderita sakit, atau menjaga keluarga yang sedang sakit, dan sebagainya .

F.    Hal-hal yang Diperbolehkan Tidak Menghadiri Undangan Walimah
a.    Jika ia diundang ke tempat di dalamnya disuguhkan dan digelar praktek kemungkaran seperti, minuman keras, music, dan sejenisnya
b.    Pengundang hanya khusus mengundang orang-orang kaya, dan meniadakan orang-orang miskin dalam daftar undangannya
c.    Pengundang termasuk orang yang tidak sungkan-sungkan untuk makan (makan yang haram), dan biasa berkubang dalam hal-hal yang syubhat
d.    Dan masih banyak lagi alasan-alasan syar’I lainnya yang menggugurkan kewajiban menghadiri undangan
Selain itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan harta, dan sebagainya .

G.    Syarat-syarat Wajib Menghadiri Undangan
Al- Hafizh berkat dalam kitab Fathul Bari bahwa syarat undangan yang wajib didatangi ialah:
a.    Pengundang sudah mukhallaf, merdeka, dan sehat akal
b.    Undangan tidak hanya dikhususkan kepada orang kaya tanpa melibatkan orang miskin
c.    Tidak hanya tertuju kepada orang yang disenangidan orang yang dihormatinya
d.    Pengundang beragama islam. Dengan demikian menurut pendapat yang lebih kuat
e.    Khususnya hari pertama walimah. Demikian pendapat yang masyhur
f.    Belum didahului oleh undangan lain. Jika ada undangan lain sebelumnya, yang pertama wajib didahulukan
g.    Tidak ada kemungkaran dan perkara-perkara lain yang menghalangi kehadirannya
h.    Orang yang diundang tidak berhalangan
Baghawi berkata, jika orang yang diundang berhalangan atau tempatnya jauh sehingga menyusahkan, boleh tidak hadir .

H.    Hikmah Walimah
a.    Merupakan rasa syukur kepada Allah SWT
b.    Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya
c.    Sebagai tanda resmi akad nikah
d.    Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami-istri
e.    Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah
f.    Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri, sehingga mastarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai .


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Walimah berasal dari kata al walam, Yang semakna dengan arti al jam’u, yakni berkumpul. Sedangkan nikah berasal dari kata nakaha, yang artinya menikah. Upacara nikah yang disebut walimah, merupakan ibadah yang disyariatkan agama islam.
Dalam sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena hukumnya tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang menikah membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya. Dan wajib hukumya menghadiri Walimatul Ursy, kecuali ada Udzur yang Syar’i.
Selain itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan harta, dan sebagainya.
















DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Hafid. 1992. Kunci fiqih syafi’i. Semarang: Asy sifa’.

Abdul Baqi, Muhammad Fu’ad.  Al-lu’lu’ Wal Marjan. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
al Ghazi, Asy- syekh Muhammad bin qosim. 1992.  terjemah Fathul Qorib. Surabaya: al-Hidayah.

Alhusaini, Imam Taqiyyudin Abu Bakar bin Muhammad. 1993. Kifayatul Akhyar.   Surabaya: Bina Iman.

Al- Khalaf, ‘Abdul ‘Azhimi bin Badawi. 2007.  Al- Wazid. Jakarta: Pustaka as sunnah.

Asy- Syaukani, Al- imam. 2006. Mukhtasar Nailul Autahar. Jakarta: Pustaka Azzam.
Bagir, Muhammad. 2008. Fiqih Praktis 2. Bandung: Karisma.

Lamadhoh, ‘Athif . 2007. Fiqih Sunnah untuk Remaja. Jakarta: Cendekia Sentra Muslim.

Mubarok, M. Mufti.  2008. Ensiklopedi Walimah. Surabaya: PT. Java Pustaka Media Utama.

Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. Jakarta: Darul Fath.

Salim, Abu Malik Kamal bin as-Syayyid. 2007. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta selatan: Pustaka Azzam.

Tihami, dkk. 2008. Fikih Munakahat. Serang: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar