1. Pengertian Jual Beli.
Secara linguistic, alba’i( jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah menurut madhab Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta( mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta di sini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya, cara tertentu yang di maksud adalah sighot atau ungkapan ijab dan qobul.
Jual beli menurut ulama malikiyah ada dua macam, yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus.
Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan, perikatan adalah akad yang mengukat dua belah pihak, tukar menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atau sesuatu yang di tukarkan oleh pihak lain.dan sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa benda yang di tukarkan adalah dzat( berbentuk), ia berfungsi sebagai obyek penjualan, jadi bukan manfaatnya atau bukan hasilnya.
Jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan kelezatan yang mempunyai daya tarik, pertukaran bukan emas atau perak bendanya dapat di realisir dan ada seketika ( tidak ditangguhkan), tidak merupakan hutang baik barang itu ada dihadapan si pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.
2. Rukun dan Syarat jual beli
Rukun jual beli
Rukun jual beli ada tiga, yaitu akad ( ijab qobul), orang yang berakad ( penjual dan pembeli) , dan ma’kud alaih( obyek akad).
Transaksi jual beli di anggap sah apabila dilakukan dengan ijab qobul, kecuali barang barang kecil, yang hanya cukup dengan mua’thaah ( saling memberi) sesuai adat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Tidak ada kata kata khusus daam pelaksanaan ijab qobul karena ketentuannya tergantung pada akad sesuai dengan tujuan dan maknanya bukan berdasarkan kata kata dan bentuk kata tersebut.
Yang diperlukan adalah saling rela( ridho), direlisasikan dalam bentuk mengambil dan memberi atau cara lain yang dapat menunjukan keridhoan dan berdasarkan makna pemilikan dan mempermilikan, seperti ucapan penjual: aku jual, aku berikan, aku milikan atau ini menjadi milikmu atau berikan harganya dan ucapan pembeli: aku beli, aku ambil, aku terima , aku rela atau ambilah harganya.
Syarat-syarat shighot
Disyaratkan dalam ijab dan qobul yang keduanya disebut shighot akad, sebagai berikut:
a. Satu sama lainnya berhubungan satu tempat tanpa ada pemisahan suatu tempat.
b. Ada kesepakatan ijab dengan qobul pada barang yang saling mereka rela berupa barang yang dijual dan harga barang. Jika sekiranya kedua belah pihak tidak sepakat, jual beli ( akad) tidak sah.
c. Ungkapan harus menunjukan masa lalu seperti perkataan penjual aku telah beli dan perkataan pembeli aku telah terima.atau masa sekarang jika diinginkan pada waktu itu juga.seperti: aku sekarang jual dan aku sekarang beli. Jika yang diingini masa yang akan datang atau terdapat kata yang menunjukan masa datang dan semisalnya, maka hal itu baru merupakan janji untuk berakad. Janji untuk berakad tidak sah sebagai akad sah, karena itu menjadi tidak sah secara hukum.
d. Jangan diselangi dengan kata kata lain antara ijab dan qobul.
e. Beragama Islam, syarat ini khusus untuk pembeli saja dalam benda benda tertentu, seperti seseorang menjual hambanya yang beragama Islam kepada pembeli yang beragama bukan Islam.
Akad dengan mengutus orang lain