Rabu, 04 April 2012

syiqoq


BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG

Pernikahan merupakan penghalalan bagi laki-laki dan perempuan untuk hidup berdampingan. Pernikahan merupakan sunnah rasul yang memiliki beberapa hukum yang awalnya sunnah, wajib dst. Yang disesuaikan dengan keadaan.
Dengan menikah Allah akan memberikan ketentraman, cinta, dan kasih sayang kepada pasutri, karena itu merupakan tanda-tanda dari kebesaran Allah yang telah disebutkan didalam al-Quran.
Namun perlu kita sadari bahwa suatu hubungan suami istri pasti ada yang namanya liku-liku hidup, pasti ada kebahagiaan dan pasti ada kesedihan. Jika terdapat kebahagiaan diantara mereka, maka kita bisa menyebutkan bahwa itu merupakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sebaliknya, jika ada pasangan yang bertengkar atau berselisih, bersengketa, maka itu bisa kita sebut syiqaq. Yang merupakan pembahasan utama dalam makalah ini.

  1. Rumusan masalah
  1. Apa pengertian syiqaq?
  2. Bagaimana penyelesaiannya?
  3. Apa pengertian hakam?
  4. Apa tujuan diutusnya hakam?
  5. Apa yang boleh diputuskan oleh kedua hakam tersebut?
  6. Bagaimana bentuk pengutusan kedua hakam?

  1. Tujuan Masalah
  1. Mengetahui pengertian syiqaq
  2. Mengetahui cara pnyelesaiannya
  3. Mengetahui pngertian hakam
  4. Mengetahui tujuan diutusnya hakam
  5. Mengetahui yang boleh diputuskan oleh kedua hakam tersebut
  6. Mengertahui bentuk pengutusan kedua hakam