Senin, 09 Januari 2012

jual beli

1.    Pengertian Jual Beli.
Secara linguistic, alba’i( jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah menurut madhab Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta( mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta di sini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya, cara tertentu yang di maksud adalah sighot atau ungkapan ijab dan qobul.
Jual beli menurut ulama malikiyah ada dua macam, yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus.
 Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan, perikatan adalah akad yang mengukat dua belah pihak, tukar menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atau sesuatu yang di tukarkan oleh pihak lain.dan sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa benda yang di tukarkan adalah dzat( berbentuk), ia berfungsi sebagai obyek penjualan, jadi bukan manfaatnya atau bukan hasilnya.
 Jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan kelezatan yang mempunyai daya tarik, pertukaran bukan emas atau perak bendanya dapat di realisir dan ada seketika ( tidak ditangguhkan), tidak merupakan hutang baik barang itu ada dihadapan si pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu. 


2.  Rukun dan  Syarat jual beli
Rukun jual beli
Rukun jual beli ada tiga, yaitu akad ( ijab qobul), orang yang berakad ( penjual dan  pembeli) , dan ma’kud alaih( obyek akad).
Transaksi jual beli di anggap sah apabila dilakukan dengan ijab qobul, kecuali barang barang kecil, yang hanya cukup dengan mua’thaah ( saling memberi) sesuai adat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Tidak ada kata kata khusus daam pelaksanaan ijab qobul karena ketentuannya tergantung pada akad sesuai dengan tujuan dan maknanya bukan berdasarkan kata kata dan bentuk kata tersebut.
Yang diperlukan adalah saling rela( ridho), direlisasikan dalam bentuk mengambil dan memberi atau cara lain yang dapat menunjukan keridhoan dan berdasarkan makna pemilikan dan mempermilikan, seperti ucapan penjual: aku jual, aku berikan, aku milikan atau ini menjadi milikmu atau berikan harganya dan ucapan pembeli: aku beli, aku ambil, aku terima , aku rela atau ambilah harganya.
Syarat-syarat shighot
Disyaratkan dalam ijab dan qobul yang keduanya disebut shighot akad, sebagai berikut:
a.    Satu sama lainnya berhubungan satu tempat tanpa ada pemisahan suatu tempat.
b.    Ada kesepakatan ijab dengan qobul pada barang yang saling mereka rela berupa barang yang dijual dan harga barang. Jika sekiranya kedua belah pihak tidak sepakat, jual beli ( akad) tidak sah.
c.    Ungkapan harus menunjukan masa lalu seperti perkataan penjual aku telah beli dan perkataan pembeli aku telah terima.atau masa sekarang jika diinginkan pada waktu itu juga.seperti: aku sekarang jual dan aku sekarang beli. Jika yang diingini masa yang akan datang atau terdapat kata yang menunjukan masa datang dan semisalnya, maka hal itu baru merupakan janji untuk berakad. Janji untuk berakad  tidak sah sebagai akad sah, karena itu menjadi  tidak sah secara hukum. 
d.    Jangan diselangi dengan kata kata lain antara ijab dan qobul.
e.    Beragama Islam, syarat ini khusus untuk pembeli saja dalam benda benda tertentu, seperti seseorang menjual hambanya yang beragama Islam kepada pembeli yang beragama bukan Islam.
 Akad dengan mengutus orang lain


Selain dilakukan dengan lisan dan tulisan, akad juga sah dilakukan dengan mengutus orang lain yang dilakukan salah satu dari kedua belah pihak untuk melakukan akad kepada pihak lainnya. Jika kesepakatan telah tercapai antara kedua belah pihak maka akad sudah terlaksana atau tercapai.
Akad bagi orang bisu
Akad dinilai sah apabila dilakukan dengan isyarat yang dapat dipahami oleh orang bisu. Karena, isyarat orang bisu ungkapan apa yang ada dalam hatinya, sebagaimana ucapan  bagi orang yang mampu berbicara.
Syarat jual beli
Jual beli dinyatakan sah,apabila telah memenuhi syarat syarat berikut: pelaku akad, barang yang di akadkan atau tempat berakad, artinya yang akan dipindah kepemilikannya dari salah satu pihak kepada pihak lain baik berupa harga atau barang yang di tentukan dengan nilai atau harga.
1)    Syarat syarat pelaku akad
Bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih.jadi akad orang gila, orang mabuk, dan anak kecil tidak bisa dinyatakan sah.
2)    Syarat syarat barang akad
Syarat syarat barang diakad sebagai berikut:
a)    Suci( halal dan baik)
b)    Bermanfaat
c)    Milik orang yang melakukan akad
d)    Mampu diserahkan oleh pelaku akad
e)    Mengetahui status barang( kualitas, kuatitas, jenis dan lain lain)
f)    Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang menerima akad

3. Macam- Macam Jual Beli 
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, ditinjau dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam yaitu jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum  dari segi obyek dan segi pelaku jual beli.
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat Imam Taqiuyuddin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk: 1) Jual beli yang kelihatan. 2) Jual beli yang disebutkan sifat- sifatnya dalam janji. 3) Jual beli benda yang tidak ada.
Jual beli benda yang kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli, hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak, seperti membeli beras di pasar dan boleh dilakukan.
Jual beli yang disebutkan sifat- sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli salam ( pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyerahan barang- barangnya ditangguhkan hingga  masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat- syarat tambahannya ialah:
1.    Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat- sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
2.    Dapat akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu, umpamanya benda tersebut berupa kapas, saclarides nomor satu, nomor dua, dan seterusnya.pada intinya sebutkanlah semua identitasnya yang dikenal oleh orang orang yang ahli dalam bidang ini, yang menyangkut kualitas barang tersebut.
3.    Barang yang akan diserahkan hendaknya barang barang yang biasa didapatkan di pasar.
4.    Harga hendaknya dipegang akad berlangsung.
Jual beli benda yang tidak ada syarat tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam, karena barangnya tidak tertentu atau masih gelap, sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya  dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Ditinjau dari segi pelaku akad ( subyek) jual beli terbagi tiga bagian dengan lisan, perantara dan dengan perbuatan.
Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang, bagi orang bisu diganti dengan isyarat, isyarat merupakan pembawa alami dalam menampakan kehendak, yang di pandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian bukan pembicaraan dan pernyataan.
Menyampaikan jual beli melalui utusan, peratara, tulisan atau surat menyurat, jual beli seperti ini sama halnya dengan ijab qobul dengan ucapan, misal via pos atau giro, jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan atau satu majelis akad tapi melalui pos dan giro, jual beli ini diperbolehkan menurut syara’, dalam pemahaman sebagian ulama’,  bentuk ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad. Sedangkan dalam jual beli pos dan giro antara penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis akad.
Jual beli dengan perbuatan( saling memberikan) atau dikenal istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan qobul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan lebel harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayaran kepada penjual. 
Selain pembelian diatas, jual beli juga ada diperbolehkan dan ada yang dilarang, jual beli yang dilarang juga ada yang batal ada pula yang terlarang tapi sah.
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
1.    Barang yang dihukumi najis oleh agama, seperti anjing, babi,  berhala, bangkai dan khomer.
2.    Jual beli sperma ( mani) hewan, seperti mengawinkan domba jantan dengan betina, agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena rosul bersabda”Ibnu Umar RA, berkata; Rosul Saw. Telah melarang menjual mani binatang “( riwayat Bukhori)”.
3.    Jual beli anak binatang yang masih berada dalam induknya,  jual beli seperti ini dilarang, karena barangnya belum ada dan tidak nampak.
4.    Jual beli dengan muhqollah, haqollah mempunyai arti tanah, sawah dan kebun, maksud muhaqollah disini ialah menjual tanaman yang masing di lading atau di sawah, hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan riba didalamnya.
5.    Jual beli dengan mukhodhoroh yaitu, menjual buah buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil- kecil dan yang lain- lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah tersebut jatuh tertiup angin kencang atau yang lainnya, sebelum diambil oleh sipembelinnya.
6.    Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, misalnya seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan bagi salah satu pihak.
7.    Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata ;” Lemparkanlah kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula padamu apa yang ada padaku”, setelah terjadi lempar melempar maka terjadilah jual beli, hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab qobul.
8.    Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dikilo, maka akan merugikan padi kering.
9.    Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjual belikan, menurut Syafi'i penjualan seperti ini mempunyai dua arti, yang pertama seperti seseorang yang berkata;”  kujual buku ini seharga $ 10,- dengan tunai atau $ 15,- dengan cara hutang”. Arti kedua ialah seperti seseorang berkata; aku jual buku ini padamu dengan syarat kamu harus menjual tas mu padaku”.
10.    Jual beli dengan syarat ( iwadh mahjul), jual beli seperti ini hampir sama dengan jual beli dengan menentukan dua harga,  hanya saja disini dianggap sebagai syarat, seperti seorang berkata;” Aku jual rumahku yang buntut ini kepadamu dengan syarat kamu mau menjual mobilmu padaku”, lebih jelasnya jual beli ini sama dengan jual beli ini dengan dua harga arti yang kedua menurut al-Syafi'i.
11.    Jual beli ghoror yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan penipuan, seperti penjualan ikan yang ada di kolam atau menjual kacang tanah yang atasnya kelihatan bagus tapi bawahnya jelek.
12.    Jual beli dengan mengecualikan sebagian dari benda yang di jual, seperti seseorang menjual sesuatu dari benda itu ada yang dikecualikan salah satu bagianya, misalnya A menjual seluruh pohon- pohonan yang ada di kebunnya, kecuali pohon pisang maka jual beli ini sah, sebab yang dikecualikannya jelas tapi yang di kecualikannya tidak jelas ( majhul), maka jual beli tersebut batal.
13.    Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Ada beberapa macam jual beli yang dilarang tapi sah hukumnya, Cuma orang yang melakukannya mendapat dosa, jual beli tersebut antara lain:
1.    menemui orang orang desa sebelum mereka masuk kepasar,untuk membeli benda bendanya dengan harga yang semurah murahnya sebelim mereka tau harga pasaran, kemudian ia jual dengan harga yang setinggi tingginya, perbuatan ini sering terjadi di pasar pasar yang berlokasi di daerah perbatasan antara kota dan kampung. Tapi bila orang kampung sudah mengetahui harga pasaran, jual beli seperti ini tidak apa apa.
2.    menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain,  seperti seseorang berkata;”tolaklah harga tawaranya itu, nanti aku akan membeli dengan harga yang lebih mahal”. Hal ini dilarang karena akan menyakitkan orang lain.
3.    jual beli dengan najasi, ialah seseorang menambah atau melebihi harga temanya, dengan maksud memancing mancing orang, agar orang itu mau membeli barang kawanya.
4.    menjual di atas penjualan orang lain, umpamanya seseorang berkata:” kembalikan barang itu kepada penjualnya, nanti barangku saja kau beli dengan harga yang murah dari itu 
Hukum jual beli
Hukum jual beli berdasarkan al Quran, Sunnah dan ijma’ Ulama’. Dalil al Quran Allah berfirman
“dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”( al Baqoroh 2:275)
Dalil Sunnah Rosul bersabda," Usaha yang paling utama ( afdhol) adalah hasil usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan hasil dari jual beli yang mabrur.”
Berdasakan ijma’ ulama jual beli di perbolehkan dan telah di praktekan sejak masa Rosul hingga sekarang. Ulama' fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan( mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya.
Hikmah jual beli
Jual beli di syariatkan oleh Allah Swt sebagai keluasaan bagi para hambanya, karena setiap manusia mempunyai kebutuhan akan sandang pangan dan lainnya. Kebutuhan tersebut tak pernah terhenti dan senantiasa diperlukan selama manusia itu hidup. Tidak seorang pun dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri oleh karenanya ia di tuntut untuk berhubungan antar sesamanya.dalam hubungan tersebut semuannya memerlukan pertukaran, seseorang memberikan apa yang dimilikinya untuk memeroleh sesuatu sebagai pengganti sesuai kebutuhanya. 


Kesimpulan
A. Pengertian jual beli. Secara linguistic, alba’i( jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah menurut madhab Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta( mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu
B. Rukun jual beli ada tiga, yaitu akad ( ijab qobul), orang yang berakad ( penjual dan  pembeli) , dan ma’kud alaih( obyek akad). syarat jual beli yaitu: pelaku akad dan barang yang di akadkan.
C. Macam- macam jual beli ditinjau dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam yaitu jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum  dari segi obyek dan segi pelaku jual beli.
D. Hukum jual beli berdasarkan al Quran, Sunnah dan ijma’ Ulama’ menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sedangkan hikmah jual beli dapat terpenuhinya kebutuhan hidupnya sendiri.




Daftar Pustaka
Djuwaini, Dimyaudin. 2008.  Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqh Sunnah, Nada Cipta Raya: Jakarta.
Sabiq, Sayyid.1993. Fiqh Sunnah, Al- Ma'arif: Bandung.
Suhendi, Hendi. 2002.  Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar